Hakikat Geopolitik dan Kehidupan Bernegara dalam Konsep NKRI
A.
Hakikat
Konsep Geopolitik
1.
Pengertian
Geopolitik
Geopolitik adalah ilmu yang
mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Arti geopolitik secara
harfiah adalah geo asal dari geografi dan politik artinya pemerintahan jadi
geopolitik artinya cara menyelenggarakan suatu pemerintahan yang disesuaikan /
ditentukan oleh kondisi / konfigurasi geografinya (contoh NKRI memilih Negara
Kesatuan karena kondisi/konfigurasi geografinya berupa Negara Kepulauan).
Beberapa
teori Geopolitik menurut Para ahli
a.
Frederick Ratzel (Teori Ruang ; 1897)
Ratsel
menyatakan bahwa negara dalam hal-hal tertentu dapat disamakan dengan organism,
yaitu mengalami fase kehidupan dalam kombinasi dua atau lebih antara lahir,
tumbuh, berkembang, mencapai puncak, surut dan mati. Inti ajaran Ratzel adalah
teori ruang yang ditempati oleh kelompok-kelompok politik (negara-negara) yang
mengembangkan hukum ekspansionisme baik di bidang gagasan, perutusan maupun
produk.
b.
Rudolf Kjellen (Teori Kekuatan)
Kjellen
mengembangkan teori ruang Ratzel dengan menganggap bahwa negara sebagai
organism dirumuskan ke dalam sistem politik/pemerintahan melalui 5 pembidangan
yaitu : (a) kratopolitik (politik pemerintahan), (b) Ekono-politik, (c)
Sosiopolitik, (d) Demopolitik dan (e) Geopolitik. Inti ajaran Kjellen adalah
tiap negara di samping berupaya untuk menjaga kelangsungan hidupnya, juga
mewajibkan bangsanya untuk berswasembada mengembangkan kekuatan nasionalnya
secara terusa menerus. Dampak pengembangan kekuatan nasional memberikan dua
arti penting, (a) Ke dalam : Menumbuhkan kesatuan dan persatuan yang harmonis
dan (b) Ke luar : Dalam pemekaran wilayah dapat memperoleh batas-batas yang
jelas dengan negara-negara di sekitarnya. Kjellen memprediksi bahwa pergulatan
antara kekuatan kontinental (darat) dengan kekuatan maritime (laut) pada
akhirnya akan dimenangkan oleh kekuatan kontinentak sekaligus menguasai
pengawasan di laut.
c.
Karl Houshoffer (Teori Ekspansionisme :
1896-1946)
Karl
Houshoffer mengajarkan faham geopolitik sebagai ajaran ekspansionisme dalam bentuk
politik geografi yang menitikberatkan pada soal-soal strategi perbatasan, ruang
hidup bangsa dan tekana rasial, ekonomi dan sosial sebagai faktor yang
mengharuskan pembagian baru kekayaan dunia. Inti faham geopolitik Houshoffer
pada dasarnya adalah penyempurnaan teori Kjellen, yaitu : (a) Kekuasaan
imperium daratan pada akhirnya menguasai imperium lautan (b) Akan timbul
negara-negara besar di Eropa, Asia dan Afrika. Prediksi Houshoffer tersebut,
dalam banyak hal telah mendorong lahirnya Nazi Jerman di bawah Hitler yang
bersemboyan Jerman Raya di atas semua Negar,a sedangkan di Asia lahir
chauvinisme Jepang dengan semboyan Hako I Chiu yaitu menjadikan Jepang sebagai
pemimpin Asia, cahaya Asia dan pelopor Asia (Tiga A).
d.
Sir Harold Mackinder (Wawasan Benua)
Mackinder
merupakan penganut teori kekuatan, yang mencetuskan wawasan benua sebagai
konsep pengembangan kekuatan darat. Teorinya menyatakan bahwa “barang siapa
menguasai daerah jantung (haertland) yaitu Eropa-Asia akan dapat menguasai
pulau-pulau dunia dan akhirnya akan menjadi penguasa dunia. Teori ahli
Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu
konsep kekuatan di darat.Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai
“daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia”
yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e.
Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer
Mahan (Wawasan Bahari)
Teori
Raleigh dan Mahan pada dasarnya adalah teori kekuatan lautan/bahari. Mereka
mengatakan bahwa siapa yang menguasai lautan akan menguasai jalur perdagangan
dunia, yang berarti menguasai kekuatan dunia sehingga akhirnya akan dapat
menguasai dunia. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”.
Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya
menguasai dunia.
f.
W. Michel dan John Frederick Charles
Fuller (Wawasan Dirgantara)
Mitchel
dan Fuller berpendapat bahwa kekuatan udara merupakan kekuatan yang paling
menentukan penguasaan dunia. Keunggulan yang dimiliki dirgantara adalah
pengembangan kekuatan di udara, memiliki daya tangkis yang andal dari berbagai
ancaman lawan dalam tempo cepat, dasyat dan dampaknya sangat mengerikan lawan
sehingga tidak ada kesempatan bagi lawan untuk bergerak. Kekuatan di udara
justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis
terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran
dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g.
Nocholas J. Spykman (Teori Daerah
Batas/Rimland)
Teori
Spykman juga disebut Wawasan Kombinasi, yaitu teori menghubungkan kekuatan
darat, laut dan udara, yang dalam pelaksanaannya disesuikan kondisi dan
kebutuhan. Nocholas mengatakan bahwa siapa yang mampu mengkombinasi kekuatan
darat, laut dan udara akan menguasai daerah batas antar bangsa secara permanen
dan abadi. Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi,yang
menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan
dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
2.
Konsep
Geopolitik Indonesia
Teori
geopolitik yang diutarakan oleh para ahli tersebut tidak dapat sepenuhnya
diterima dan diterapkan dalam ideologi bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran atau teori tentang adu kekuatan dan adu kekuasaan.
Teori
geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi
nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik
nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis
Indonesia. Bagi bangsa Indonesia kepentingan nasional yang paling dasar adalah
persatuan dan kesatuan nasional, identitas/jati diri bangsa, serta kelangsungan
hidup bangsa dan negara.
3.
Konsep
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Wawasan
nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Wawasan nusantara
mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kehinekaan untuk mencapai tujuan
nasional.
Aspek
kewilayahan nusantara.
Pengaruh
geografi dan Indonesia yang kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku
bangsa.
Aspek
sosial budaya
Indonesia
terdiri dari ratusan suku bangsa yang
memiliki adat istiadat,bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda,
sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi
antargolongan berpotensi menimbulkan konflik berbagai macam ragam budaya
Aspek
sejarah.
Kemerdekaan
yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan
dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.semangat ini harus
tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
Indonesia.
Fungsi
Berdasarkan gambaran dari isi Deklarasi Djuanda:
a. Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
b. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik,
kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan
kesatuan pertahanan dan keamanan.
c. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
d. Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan
negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Tujuan.
Tujuan
dari wawasan nusantara ada dua:
a. Tujuan
nasional, dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan
Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
b. Tujuan
ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun
sosial.
1.
Perwujudan Kepulauan Nusantara
Sebagai Satu Kesatuan politik.
-
Kebulatan
wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milikbersama bangsa Indonesia
-
Keanekaragaman
suku, budaya, dan bahasa daerah, serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan
bangsa Indonesia
-
Secara
psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasibdan seperjuangan,
sebangsa dan setanah air dalam mencapai cita-cita bangsa.
-
Pancasila
merupakan dasar falsafah dan ideology yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia
menuju tercapainya suatu cita-citab nasional.
-
Kehidupan
politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang
diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
-
Satu kesatuan sistem hukum dalam arti
bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
-
Bangsa Indonesia yang hidup berdampingan
dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri
bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2.
Perwujudan Kepulauan Nusantara
Sebagai Satu Kesatuan Ekonomi.
-
Wilayah nusantara mempunyai potensi
ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan
tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk
dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi
harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
-
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan
keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi
daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
-
Pembangunan ekonomi harus melibatkan
partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam
pengembangan usaha kecil.
3. Perwujudan
Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Sosial
Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
-
Mengembangkan kehidupan bangsa yang
serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun
daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program
wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
-
Pengembangan budaya Indonesia, untuk
melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan
pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
4.
Perwujudan Kepulauan Nusantara
Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan.
-
Membagun TNI Profesional merupakan
implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
-
Kegiatan pembangunan pertahanan dan
keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan
aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara,
seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin.
-
Membangun rasa persatuan, sehingga
ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain.
-
Membangun TNI yang profesional serta
menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah
Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
-
Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada
hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
-
Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai
hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara.
B.
Kehidupan
Bernegara dalam Konsep NKRI
1.
Konsep
NKRI menurut UUD Th.1945
Pasal
1 ayat 1 UUD Tahun 1945 mengandung prinsip bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik”. Pasal tersebut telah mengukuhkan keberadaan Indonesia
sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya NKRI.
Dengan
pluralitas Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa membuat sistem
pemerintahan Indonesia menuju kearah Republik. Sistem negara yang menganut
Federasi tidak cocok bila diterapkan di Indonesia karena negara Federasi
mengarah pada homogenitas. Terbukti hingga saat ini eksistensi Negara Kesatuan
Republik Indonesia masih tetap ada.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
nyata mengandung semangat agar Indonesia bersatu, baik yang tercantum dalam
pembukaan UUD Tahun 1945 maupun pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang
NKRI.
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang
langsung menyebutkan tentang NKRI:
1.
Pasal 1 ayat (1)
2.
Pasal 18 ayat (1)
3.
Pasal 18 B ayat (2)
4.
Pasal 25 A
5.
Pasal 37 ayat (5)
•
Prinsip kesatuan NKRI dipertegas dalam
Alinea 4 Pembukaan UUD Tahun 1945: “.....dalam upaya membentuk suatu
Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia”.
•
Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bertujuan untuk:
– Memajukan
kesejahteraan umum
– Mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan
– Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Tujuan
tersebut dapat tercapai hanyalah dengan adanya kemerdekaan bagi bangsa
Indonesia.
•
Istilah “Nusantara” yang tercantum dalam
pasal 25 A UUD 1945 menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan
pulau-pulau di Indonesia. Kesatuan wilayah tersebut mencakup:
ü Kesatuan politik
ü Kesatuan hukum
ü Kesatuan
Sosial-budaya, dan
ü Kesatuan
pertahanan dan keamanan
2.
Keunggulan
NKRI
Negara
Indonesia memiliki berbagai keunggulan.Keunggulan-keunggulan tersebut menurut
Dadang Sundawa dalam tulisannya yang berjudul Kerangka Sosial Budaya
Masyarakat Indonesia (2007:20 – 22) diantaranya adalah:
·
Jumlah dan potensi penduduknya yang cukup besar, yaitu
menempati urutan keempat di dunia setelah RRC,India,dan Amerika Serikat. Jumlah
penduduk yang besar merupakan potensi yang tidak ternilai harganya dalam upaya
mengisi dan mempertahankan kemerdekaan, termasuk sebagai modal dasar dalam
melaksanakan pembanagunan dalam upaya menyejahterakan bangsa.
·
Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan
sosial budaya,seperti adat istiadat,bahasa,agama,kesenian,dan sebagainya.
Perbedaan atau keanekaragaman tersebut tidak menjadikan bangsa Indonesia
bercerai-berai, namun justru merupakan potensi untuk mnengembangkan dirinya
menjadi bangsa yang besar.Hal ini juga didorong oleh
adanya semangat persatuan dan kesatuan sehingga sekalipun terdapat perbedaan,
namun bukan perbedaan yang ditonjolkan tetapi justru persamaannya.
·
Dalam pengembangan wilayah, kita mempunyai konsep
Wawasan Nusantara sehingga sekalipun terdapat berbagai keanekaragaman namun
prinsipnya kita teteap satu pandangan, yaitu yang memandang bangsa Indonesia
merupakan satu kesatuan ideologi,politik,ekonomi, sosial budaya,dan hankam.
·
Semangat sumpah pemuda yang selalu merasuki jiwa dan
kalbu bangsa Indonesia. Dengan menunjukkan bahwa kita sama-sama memahami satu
wilayah negara dan tanah air yang sama,yaitu Indonesia; sama-sama merasa
berbangsa yang satu bangsa Indonesia, dan sama-sama menggunakan bahasa yang
sama, yaitu bahasa Indonesia serta memiliki sejarah yang sama,yaitu sejarah Indonesia.Dalampergaulan yang ditonjolkan adalah bangsa
Indonesianya,bukan dari mana asal daerahnya.
·
Memiliki tata krama atau keramahtamahan,sejak dahulu
bangsa Indonesia sangat terkenal akan keramahan dan kesopanannya sehingga
sangat menarik bangsa-bangsa lain di dunia untuk datang ke Indonesia. Namun
demikian, akhir-akhir inii ini kesopanan dan keramahan bangsa Indonesia agak
tercemar oleh ulah segelintir manusia yang tidak bertanggungjawab,terutama yang
gemar membuat kerusuhan, kerusakan dan perangai-perangai lain yang justru
membuat bangsa lain takut datang ke Indonesia.
·
Letak wilayahnya yang amat strategis, yaitu diposisi
silang dunia sehingga membuat Negara Indonesia menjadi wilayah yang amat ramai
dan mudah untuk dikunjungi dan disinggahi oleh bangsa-bangsa lain.
·
Keindahan alam Indonesia tidak disangsikan lagi,
seperti pantai-pantai di Bali (Pantai Kuta, Pantai Sanur dan
sebagainya),Sumatra (Danau Toba),Jawa Barat (Pantai Pangandaran,Pantai
Carita,Gunung Tangkuban Perahu). Keanekaragamann flora dan faunanya membuat
bangsa Indonesia juga sering dikunjungi oleh bangsa-bangsa lain.
Komentar
Posting Komentar